Frequently Asked Question?

Hal – hal yang sering ditanyakan
Adalah Badan Usaha Berbasis IT, yang ber-anggota-kan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai bentuk pengamalan UUD 45 pasal 33 ayat 1.
Dalam rangka untuk ikut serta berperan aktif dalam meneguhkan kembali koperasi sebagai jati diri ekonomi bangsa. Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33 menyebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, segala aktifitas ekonomi baik produksi, distribusi dan konsumsi diselenggarakan berdasarkan asas ekonomi kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bentuk koperasi.”
Selanjutnya dengan mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, tentang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999. Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai, transparasi keuangan, gerakan gemar menabung. Dan dalam rangka mendukung kemudahan yang tentu sekaligus keamanan hak-hak konsumen atau masyarakat.
Serta memberi kemudahan bertransaksi kepada masyarakat dengan sistem online, yang mana mengikuti perkembangan era globalisasi dalam skala internasional sehingga seluruh rakyat indonesia memahami yang disebut transaksi elektronik, dan membantu program pemerintah dalam mencerdaskan rakyat bangsa Indonesia dalam sistem perbankan dan mengelola keuangan demi sistem transaksi Transparansi keuangan melalui online elektronik, serta penggunaan dan pengawasan keuangan dan transaksi yang terorganisir melalui sistem yang tersentral dengan sistem yang terintegritas melalui sistem perbanking dan provider kemitraan KKMI. Maka dengan ini, kami KKMI ( Koperasi Kencana Madani Investama ) merealisasikan gerakan Gemar Menabung dan mencintai keuangan dengan skema transaksi Deposit berdasarkan alur transaksi yang telah di standarisasikan, serta diaplikasikan dengan produk-produk yang mendukung dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan sistem transaksi dari masyarakat terbawah, menengah dan tingkat atas serta company ,baik itu lembaga ,asosiasi maupun perorangan.
Email: official@koperasikencanamadani.co.id
Dasar hukum Koperasi Kencana Madani Investama:
  1. Akta Pendirian No. 4 tanggal 06 September 2016.  Lihat Dokumen >
  2. Pengesahan Akta Pendirian KSP Kencana Madani Investama oleh Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 002652/BH/M.KUKM.2/XI/2016. Lihat Dokumen >
  3. Akta Perubahan No. 8 tanggal 29 Agustus 2017.  Lihat Dokumen >
  4. Akta Perubahan No. 11 tanggal 30 Agustus 2021. Lihat Dokumen >
  5. Pengesahan PAD ( Perubahan Anggaran Dasar ) KSP Kencana Madani Investama oleh Menteri Hukum & Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002819.AH.01.27.TAHUN 2021. Lihat Dokumen >
  6. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. Lihat Dokumen >
  7. Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik. Lihat Dokumen >
  1. Membuka pendaftaran ke-anggota-an secara online 24 jam
  2. Mengembangkan sistem Kemitraan di setiap kabupaten/kota dan provinsi.
  3. Produk Simpan Pinjam
* S & K Berlaku
AD/ART KKMI disusun berdasarkan prinsip-prinsip falsafah hidup yang benar dan sesuai perundang- undangan yang berlaku.
Seluruh masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah di sediakan oleh KKMI. Baik masyarakat terbawah, menengah dan tingkat atas serta company ,baik itu lembaga, asosiasi maupun perorangan.
Syarat untuk dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara lokal maupun Warga Negara Asing yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa), tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani.
  2. Daftar ke-anggota-an  sejumlah Rp. 75,000,-
  3. Mengisi form keanggotaan Koperasi dengan benar dan lengkap.
  4. Form Keanggotaan Koperasi bisa di akses  di > Registrasi Anggota
  5. Melampirkan copy KTP/Kitas/SIM/Pasport , KK, NPWP ,Pas foto & Slip Transfer daftar ke-anggota-an.
  • Simpanan Pokok di KKMI adalah berupa :
    • Simpanan Emas yang diagunkan senilai  100 % dari pengajuan Pinjaman Multiguna.
    • Simpanan Emas yang diagunkan senilai 100% dari pengajuan Simpanan berjangka.
    • Simpanan pokok Paket Sembako.
  • Simpanan Wajib di KKMI adalah berupa angsuran wajib pada Pinjaman Multiguna.
  • Simpanan Sukarela di KKMI adalah berupa :
    • Simpanan produktif ( Jumlah saldo simpanan produktif pada akun anggota ).
    • Simpanan pada SIMPERA.
  • SHU ( Sisa Hasil usaha ) di KKMI terdiri dari : (1) Profit hasil transaksi yang didapatkan oleh anggota setiap bulannya pada aplikasi. (2) Profit Simpanan Berjangka yang didapatkan oleh anggota setiap bulan dari pengajuan Simpanan Berjangka. (3) Profit Simpanan Paket Sembako yang didapatkan oleh anggota yang mengajukan Simpanan Paket Sembako.
  1. Menabung sesuai pengajuan kebutuhan.
  2. menerima fasilitas/item yang diajukan.
  3. Menerima pengembalian Tabungan Emas yang diagunkan.
  4. Melakukan kewajiban pembayaran atas fasilitas/item yang sudah diajukan.
  5. Menerima kelengkapan administrasi KKMI.
  6. Musyawarah mufakat atas segala bentuk kegiatan dalam pengembangan usaha atau pengajuan lainnya.
  1. Menerima simpanan atau tabungan yang diajukan anggota.
  2. memberikan unit barang/item yang diajukan anggota.
  3. Mengawasi kegiatan anggota.
  4. Mengawasi ruang lingkup kerja ke-agent-an.
  5. memberikan fasilitas online sistem KKMI.
  6. Memberikan binaan dan bimbingan.
  • Simpanan Produktif
  • Simpanan Berjangka
  • Simpanan rencana Anggota ( SIMPERA )
  • Simpanan Bisnis
  • Pinjaman Multiguna
  • Simpanan Paket Sembako
  • Mitra Usaha KKMI Store
Tidak !!! KKMI bukan Pinjaman Online atau Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Peer-to- Peer (P2P) Lending. KKMI adalah Koperasi Simpan Pinjam berbasis anggota Koperasi.
  • Di akses lewat menu-menu yang tersedia pada Buku Simpanan Elektronik ( E-Saving Book ) aplikasi KKMI Mobile.
KKMI hanya mempunyai situs resmi di www.koperasikencanamadani.co.id
  1. Layanan Email Customer Support KKMI
     E-mail : cs@koperasikencanamadani.co.id
2. Layanan Email Official KKMI
     E-mail : official@koperasikencanamadani.co.id
error: