Simpanan Paket Emas

Simpanan Paket Emas adalah produk Simpanan khusus anggota Koperasi Kencana Madani Investama ( KKMI ) dimana anggota dapat memiliki emas fisik jenis Lantakan kadar 24 karat berlogo atau non-logo dan memiliki bukti sertifikat atau kwitansi, yang diterima secara langsung serta mendapatkan akumulasi sisa Modal Simpanan beserta SHU yang dapat diklaim pada 4 bulan berikutnya.

Manfaat & Keunggulan

  • null

    Jaminan Emas

    Anggota memiliki kepastian atas simpanan dengan jaminan yang bernilai serta transparan sehingga kegiatan simpan pinjam berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan simpan pinjam itu sendiri
  • null

    Pengelolaan Keuangan Lebih Baik

    Anggota Memiliki kemampuan pengelolaan atas simpanan dengan regulasi yang terarah dan terukur baik dalam waktu singkat maupun jangka waktu yang panjang sehingga tingkat kesejahteraan mudah dalam pencapaiannya
  • null

    Profit dan Minim Resiko

    Memberikan kemudahan dalam pencapaian kesejahteraan Anggota dengan tingkat resiko yang sangat minim atas terjadinya gagal bayar atas simpanan Anggota

Standarisasi Simpanan

  • null

    Paket Emas 1000 Gram

    Jumlah Simpanan Wajib Rp. 1,000,000,000,-
  • null

    Paket Emas 500 Gram

    Jumlah Simpanan Wajib Rp. 500,000,000,-
  • null

    Paket Emas 250 Gram

    Jumlah Simpanan Wajib Rp. 250,000,000,-
  • null

    Paket Emas 100 Gram

    Jumlah Simpanan Wajib Rp. 100,000,000,-
  • null

    Paket Emas 50 Gram

    Jumlah Simpanan Wajib Rp. 50,000,000,-

Informasi Syarat & Ketentuan

Persyaratan :

  1. Terdaftar sebagai Anggota Koperasi Kencana Madani Investama ( KKMI )
  2. Sudah memiliki akses Buku Simpanan Elektronik ( Aplikasi KKMI Mobile )
  3. Melakukan setoran Simpanan ke Saldo Simpanan Produktif pada account anggota
  4. Anggota mentransaksikan Saldo Simpanan Produktif ke Simpanan Paket Emas pada menu Simpanan Paket Emas pada Aplikasi KKMI Mobile

Ketentuan :

Simpanan

  1. Anggota menyimpan ( Simpanan Wajib ) senominal yang telah distandarisasikan dalam program Simpanan Paket Emas KKMI :
    • Simpanan Paket Emas 1,000 gram Jumlah wajib simpan Rp. 1,000,000,000,-
    • Simpanan Paket Emas 500 gram Jumlah wajib simpan Rp. 500,000,000,-
    • Simpanan Paket Emas 250 gram Jumlah wajib simpan Rp. 250,000,000,-
    • Simpanan Paket Emas 100 gram Jumlah wajib simpan Rp. 100,000,000,-
    • Simpanan Paket Emas 50 gram Jumlah wajib simpan Rp. 50,000,000,-

Pemilikan Emas

  1. Anggota menerima sejumlah emas dalam jumlah gram sesuai Paket Simpanan Emas yang dipilih.
  2. Emas fisik yang diterima adalah jenis Lantakan kadar 24 karat berlogo atau non-logo dan memiliki bukti sertifikat atau kwitansi.
  3. Penyerahan Emas dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah pengajuan Simpanan paket Emas.
  4. Anggota wajib melakukan Foto dokumentasi saat penyerahan serta penandatangan dokumen serah terima emas

Harga Emas

  1. Harga perolehan Emas fisik yang diterima anggota mengacu kepada harga Antam hari ini dalam hitungan per gram.

Regulasi Emas

  1. Emas yang diterima Anggota wajib diregulasikan oleh anggota dengan cara dilakukan penyimpan titip gadai pada institusi yang legal yakni PT. PEGADAIAN Atau Bank Syari’ah Indonesia .
  2. Harga Standar Gadai maksimal Rp. 735.000 / gram
  3. Anggota Dapat menambah emas ( Mengajukan Simpanan Paket Emas kembali ) dengan ketentuan penambahan kembali simpanan sesuai ketentuan yang berlaku di KKMI .
  4. Apabila Fisik Emas hilang dan atau fisik yang di jaminkan oleh Anggota  pada institusi penerima jaminan hilang atau rusak atau tidak sesuai maka segala akibat di tanggung oleh Anggota dan Institusi penerima jaminan dan melepaskan semua bentuk tuntutan baik perdata maupun pidana kepada KKMI .

Sisa Simpanan Dan SHU

  1. Sisa modal simpanan ( Simpanan Wajib ) beserta SHU yang ter-hold dapat diklaim oleh anggota pada 4 Bulan ( 120 hari ) berikutnya terhitung dari mulai tanggal pengajuan Simpanan Paket Emas
  2. Setelah diklaim, Sisa modal simpanan terakumulasi dengan jumlah SHU akan masuk otomatis ke Simpanan Produktif

Konversi Emas ke Saldo Simpanan ( Penyerahan Emas Kembali )

  1. Anggota dapat menukarkan kembali emas fisik yang telah diterima Anggota menjadi nominal simpanan dalam jangka waktu minimal 3 ( tiga ) hari dan maksimal 60 ( enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal dilakukannya transaksi Simpanan Paket Emas
  2. Standar penukaran emas fisik ke saldo Simpanan : Harga perolehan saat pengajuan Simpanan Paket Emas dikurangi Rp. 18,750 per Gram.

Penarikan Total Modal

  1. Anggota berhak menarik penuh modal simpanan nya ( Simpanan Wajib ) minimal 1 (satu) tahun. Dengan perhitungan dalam 1 ( satu ) tahun tersebut telah melakukan transaksi & regulasi Simpanan Paket Emas minimal sebanyak 2 ( dua ) kali.

error: