KETENTUAN UMUM MITRA USAHA KKMI STORE

Penggunaan Nama KSP KENCANA MADANI INVESTAMA
  1. Mitra Usaha KKMI Store di Izinkan Menggunakan Nama KOPERASI KENCANA MADANI INVESTAMA ( KKMI ).
  2. Nama KKMI hanya boleh dipergunakan dalam setiap aktifitas marketing, promosi produk serta program KKMI sesuai standarisasi yang telah ditetapkan.
  3. Mitra usaha KKMI Store berkewajiban untuk menjaga nama baik KKMI dalam setiap tindakan, perkataan dan Tulisan dalam berinteraksi dengan masyarakat secara umum.
Penggunaan Logo dan Tagline
  1. Mitra Usaha KKMI Store diperbolehkan menggunakan Logo dan tagline KKMI hanya untuk kepentingan pengembangan program dengan persetujuan Management Pusat.
  2. Tidak diperkenankan merubah, memodifikasi, dan atau menambahkan sesuatu terkait Logo dan Tagline KKMI.
  3. Mitra Usaha KKMI Store harus mendapatkan persetujuan KKMI jika melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik.
Operasional Program
  1. Mitra Usaha KKMI Store bekerja mengacu kepada standar dan etika kerja yang ditetapkan
  2. Mitra Usaha KKMI Store menerima surat penunjukan kemitraan ditujukan untuk melaksanakan program KKMI.
  3. Mitra Usaha KKMI Store menerima Dokumen Standarisasi Teknis Program pelaksanaan Program KKMI sebagai standarisasi Program dan teknis yang berisi ketentuan yang baku dan wajib di patuhi sesuai prosedur.
  4. Area kerja Mitra ditetapkan bersama dengan KKMI untuk menghindari tumpang tindih area kerja dengan Mitra yang lain.
  5. Hanya diperbolehkan menggunakan Brochure atau atribut lainnya yang diterbitkan oleh KKMI sebagai media pengenalan dan promosi di wilayahnya.
  6. Tidak diperkenankan melakukan perubahan content dan atau design brochure atau atribut lainnya.
Management Keanggotaan
  1. Mitra Usaha KKMI Store wajib membantu mendaftarkan calon anggota jika ada calon anggota yang kesulitan melakukan proses registrasi Anggota, dengan menggunakan formulir pendaftaran online yang sudah disediakan oleh KKMI.
  2. Tidak diperkenankan melakukan Pungli ( Pungutan liar ) atau meminta biaya apapun diluar yang telah ditetapkan KKMI, kepada pihak yang ingin berpartisipasi dalam Program KKMI.
  3. Menghindari penyalahgunaan dana, Mitra Usaha KKMI Store tidak diperkenankan melakukan proses transaksi diluar skema yang telah distandarisasikan oleh KKMI.
Perlengkapan Kerja Mitra
  1. Mitra Usaha KKMI Store wajib memiliki Alat Kerja dan sarana komunikasi yang memadai untuk menunjang operasional KKMI. ( HP, Laptop/Komputer).
  2. Memiliki ID Card kemitraan KKMI.
  3. Mitra Usaha KKMI Store memiliki alat transportasi yang bisa mendukung operasional.
  4. Memiliki Baligo KKMI Store yang dipasang di titik lokasi yang dijadikan sebagai kantor kemitraan.
  5. Memiliki SKU ( Surat Keterangan Usaha ) / Surat Keterangan Domisili Usaha sebagai Mitra Usaha KKMI Store yang dikeluarkan dari Pemerintahan setempat ( Kecamatan/ atau Desa, Kelurahan ).
Pemutusan hak kemitraan
  1. KOPERASI KENCANA MADANI INVESTAMA ( KKMI ) sebagai pemilik program berhak penuh atas semua program yang mengatasnamakan KOPERASI KENCANA MADANI INVESTAMA ( KKMI ).
  2. KKMI dapat melakukan pemutusan kemitraan bilamana Mitra memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Melakukan pelanggaran berat dalam transaksi dengan masyarakat.
    2. Melakukan prosedur yang terlarang dan diluar kesepakatan dengan KOPERASI KENCANA MADANI INVESTAMA.
    3. Wan Prestasi.
    4. Berlaku curang dan tidak amanah.
  1. Untuk pelanggaran yang dilakukan Mitra, KKMI akan memberikan teguran maksimal 3 kali dalam waktu 3 bulan. Jika tidak ada perubahan maka akan di lakukan pemutusan kemitraan.
  2. Untuk pelanggaran berat yang dilakukan Mitra hanya akan di berikan peringatan 1 kali saja. Jika masih dilakukan maka akan langsung dilakukan pemutusan kemitraan.
  3. Mitra Usaha KKMI Store dapat berhenti sebagai mitra dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 1 bulan sebelumnya dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada KKMI selama periode tersebut.
  4. Segala bentuk kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan Mitra sehingga terdapat kerugian kepada Anggota atau badan hukum maka menjadi tanggung jawab penuh Mitra kepada anggota atau badan hukum yg di rugikan baik secara materil atau LAINNYA . Dan akibat kesalahan tersebut Mitra bertanggung jawab baik secara hukum perdata maupun pidana dan melepaskan tanggung jawab KKMI secara menyeluruh atas kesalahan atau kerugian yang di lakukan pihak Mitra .
error: