Hari Koperasi yang diperingati setiap 12 Juli menjadi momentum istimewa pada tahun ini,memasuki usianya ke-70.

Peringatan Harkopnas ke-70 ini dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Peringatan kali ini mengangkat tema “Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan untuk Memperkokoh NKRI”.spanduk KKMI

Adakah manusia pernah mempertanyakan pada dirinya. Apa filosofi dari hari ulang tahun itu?.
Kata “ulang tahun” kita ambil sebagai ukuran pertama untuk memfilosofikan hari kelahiran. Karena mayoritas mulut manusia melayu sering memakai kata ini untuk menandai hari kelahiran.
Jika kita lihat dari esensi katanya. “ Ulang tahun”. Kata “ ulang, mengulangi, di ulangi” bisa diartikan secara harfiah adalah mundur kembali kebelakang. Maka memperingati hari ulang tahun berarti kembali ketahun dimana kehidupan manusia di mulai. Pertanyaanya adalah. Mengapa mesti kata “Tahun” yang dipilih untuk melengkapi kata ulang. Mengapa bukan “ ulang hari, ulang tanggal, ulang bulan atau ulang detik”. Jika kita jawab dengan mengahadirkan hikmahnya. Kata tahun yang menemani kata ulang menjadi ulang tahun. Mengajarkan agar manusia tiada hentinya bersyukur setiap hari sampai berganti tahun ke tahun.

Dengan memperingati hari kelahiran dapat kita mengevaluasi apa-apa saja yang telah kita kerjakan sampai hari ini dan berbuat lebih baik untuk kemudian hari.

1

Dan Harkopnas ke-70 tahun ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi atas pembangunan koperasi. Walaupun diakui dalam perjalanannya koperasi dianggap telah berkiprah membangun ekonomi bangsa. Proses untuk membangun kesejahteraan, mengurangi kesenjangan dan berbagai kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab bersama.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 33, harus senantiasa dilakukan Reformasi Koperasi sebagai langkah penting dan strategis sebagai landasan kebijakan total terhadap pengelolaan koperasi yang baik dan benar.

Khususnya KKMI, saat ini tengah senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas koperasinya dengan langkah strategis untuk membangun koperasi masa sekarang dan masa depan.

Dengan mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, tentang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999. Dalam rangka mendukung kegiatan E-Money, transparasi keuangan, gerakan gemar menabung.kl
Dan dalam rangka mendukung kemudahan yang tentu sekaligus keamanan hak-hak konsumen atau masyarakat. Serta memberi kemudahan bertransaksi kepada masyarakat dengan sistem online, yang mana mengikuti perkembangan era globalisasi dalam skala internasional sehingga seluruh rakyat indonesia memahami yang disebut transaksi elektronik, dan membantu program pemerintah dalam mencerdaskan rakyat bangsa Indonesia dalam sistem perbankan dan mengelola keuangan demi sistem transaksi Transparansi keuangan melalui online elektronik, serta penggunaan dan pengawasan keuangan dan transaksi yang terorganisir melalui sistem yang tersentral dengan sistem yang terintegritas melalui sistem perbanking dan provider kemitraan KKMI.

Maka dengan ini, kami KKMI ( Koperasi Kencana Madani Investama ) merealisasikan gerakan Gemar Menabung dan mencintai keuangan dengan skema transaksi Deposit berdasarkan alur transaksi yang telah di standarisasikan, serta diaplikasikan dengan produk-produk yang mendukung dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan sistem transaksi dari masyarakat terbawah, menengah dan tingkat atas serta company ,baik itu lembaga ,asosiasi maupun perorangan.